Pada waktu sebelum
terbentuknya Negara, setiap individu mempunyai kebebasan penuh utnuk
melaksanakan keinginannya. Dalam keadaan dimana manusia di dunia masih sedikit
hal ini isa berlangsung tetapi dengan makin banyaknya manusia berarti akan
semakin sering terjadi persinggungan dan bentrokan antara individu satu dengan
lainnya.. Akibatnya seperti kata Thomas Hobbes (1642) manusia seperti
serigala terhadap manusia lainnya (homo hominilopus) berlaku hokum rimba yaitu
adanya penindasan yang kuat terhadap yang lemah masing-masing merasa ketakutan
dan merasa tidak aman di dalam kehidupannya. Pada saat itulah manusia merasakan
perlunya ada suatu kekuasaan yang mengatur kehidupan individu-individu pada
suatu Negara.
Masalah warganegara
dan engara perlu dikaji lebih jauh, mengingat demokrasi yang ingin ditegakkan
adalah demokrasi berdasarkan Pancasila. Aspek yang terkandugn dalam demokrasi
Pancasila antara lain ialah adanya kaidah yang mengikat Negara dan warganegara
dalam bertindak dan menyelenggarakan hak dan kewajiban serta wewenangnya.
Secara material ialah mengakui harkat dan marabat manusia sebagai mahluk Tuhan,
yang menghendaki pemerintahan untuk membahagiakannya, dan memanusiakan
waganegara dalam masyarakat Negara dan masyarakat bangsa-bangsa.
Negara, Warga Negara,
dan Hukum
Negara merupakan alat
(agency) atau wewenang (authory) yagn mengatur atau mengendalikan
persoalan-persoalan bersama atas nama masyarakat. Oleh karena itu Negara
mempunyai dua tugas yaitu :
1.
mengatur dan
mengendalikan gejala-gejala kekuasaan yang asosial, artinya yang bertentangan
satu sama lain supaya tidak menjadi antagonisme yang membahayakan
2.
mengorganisasi dan
mengintegrasikan kegiatan manusia dan golongan-golongan kearah tercapainya
tujuan-tujuan dari masyarakat seluruhny atau tujuan sosial.
Pengendalian ini
dilakukan berdasarkan hukum dan dengan peraturan pemerintah beserta
lembaga-lembaganya. Hukum yang mengatur kehidupan masyarakat dan nyata berlaku
dalam masyarakat disebut hukum positif. Istilah “hukum positif” dimaksudkan
untuk menandai diferensiasi, dan hukum terhadap kaidah-kaidah lain dalam
masyarakat tampil lebih jelas, tegas, dan didukung oleh perlengkapan yang cukup
agar diikuti anggota masyarakat.
Hukum adalah himpunan
peraturan-peraturan (perintah-perintah atau larangan-larangan) yang mengurus
tata tertib alam hukum masyarakat dan karena itu harus ditaati oleh masyarakat.
Simorangkir mendfinisikan hukum sebagai peraturan – peraturan yang memaksa,
yang menentukan tingkah laku manusia dalam lingkungan masyarakat yang dibuat
oleh badan-badan yang berwajib, pelanggaran mana terhadap peraturan tadi
berakibat diambilnya tindakan, yaitu dengan hukuman tertentu.
Cirri-ciri dan sifat
hukum
Ciri hukum adalah :
-
adanya perintah atau larangan
-
perintah atau larangan itu harus dipatuhi oleh setiap masyarakat
Sumber-sumber hukum
Sumber hukum ialah
sesuatu yang menimbulkan aturan-aturan yang mempunyai kekuatan yang memaksa,
yang kalau dilanggar dapat mengakibatkan sangsi yang tegas dan nyata. Sumber
hokum material dapat ditinjau dari berbagai sudut, misalnya sudut
politik, sejarah, ekonomi dan lain-lain. Sumber hokum formal antara lain :
1.
undang-undang (statue);
ialah suatu peraturan Negara yang mempunyai kekuasaan hokum yang mengikat,
diadakan dan dipelihara oleh penguasa Negara
2.
Kebiasaan (costun );
ialah perbuatan manusia yang tetap dilakukan berulang-ulang dalam hal yang sama
dan diterima oleh masyarakat. Sehingga tindakan yang berlawanan dianggap
sebagai pelanggaran perasaan hokum.
3.
keputusan hakim
(Yurisprudensi); ialah keputusan terdahulu yang sering dijadikan dasar
keputusan hakim kemudian mengenai masalah yang sama
4.
traktaat ( treaty);
ialah perjanjian antara dua orang atau lebih mengenai sesuatu hal, sehingga
masing-masing pihak yang bersangkutan terikat dengan isi perjanjian tersebut
5.
pendapat sarjan
hukum; ialah pendapat para sarjana yang sering dikutip para hakim dalam
menyelesaikan suatu masalah
Pembagian hukum
1.
menurut “sumbernya”
hukum dibagi dalam :
-
hukum undang-undang, yaitu hokum yang tercantum dalam peraturan
perundang-undangan
-
hukum kebiasaan, yaitu hukum yang terletak pada kebisaan (adapt)
-
hukum Traktaat, hukum yang diterapkan oleh Negara-negara dalam suatu perjanjian
antar negara
-
hukum Yurisprudensi, hukum yaitu yang terbentuk karena keputusan hakim
1.
menurut bentuknya
“hukum “ dibagi dalam
-
hukum tertulis, yang terbagi atas
1.
hukum tertulis yang
dikodifikasikan ialah hukum tertulis yang telah dibukukan jenis-jenisnya dalam
kitab undang-undang secara sistematis dan lengkap.
2.
hukum Tertulis tak
dikodifikasikan
-
hukum tak tertulis
1.
Menurut “tempat
berlakunya” hukum dibagi dalam :
-
hukum nasional ialah hukum dalam suatu Negara
-
hukum Internasional ialah hukum yang mengatur hubungan internasional
-
hukum Asing ialah hukum dalam negala lain
-
hukum Gereja ialah norma gereja yang ditetapkan untuk anggota-anggotanya
1.
Menurut “waktu
berlakunya “hukum dibagi dalam :
-
Ius constitum (hukum positif) ialah hukum yang berlaku sekarang bagi suatu
masyarakat tertentu dalam suatu daerah tertentu.
-
Ius constituendem ialah hukum yang diharapkan akan berlaku di waktu yang akan
dating
-
hukum Asasi (hukum alam ) ialah hukum yang berlaku dalam segala bangsa di dunia
1.
menurut “cara
mempertahankannya” hukum dibagi dalam :
-
hukum material ialah hukum yang memuat peraturan yang mengatur kepentingan dan
hubungan yang berwujud perintah – perintah dan larangan-larangan
-
hukum Formal (hukum proses atau hukum acara ) ialah hukum yang memuat peraturan
yagn mengatur bagaimana cara-cara melaksanakan dan mempertahankan hukum
material atau peraturan yang mengatur bagaimana cara-caranya mengajukan sesuatu
perkara ke muka pengadilan dan bagaimana caranya hakim memberi keputusan
1.
menurut “sifatnya”
hukum dibagi dalam :
-
hukum yang memaksa ialah hukum yang dalam keadaan bagaimana harus dan mempunya
paksaan mutlak.
-
hukum Yang mengatur (pelengkap) ialah hukum yang dapat dikesampingkan, apabila
pihak yang bersangkutan telah membuat peraturan sendiri dalam perjanjian
1.
menurut “wujudnya”
hukum dibagi dalam :
-
hukum obyektif ialah hukum dalam suatu Negara yang berlaku umum dan tidak
mengenai orang lain atau golongan tertentu.
-
hukum Subyektif ialah hukum yang timbul dari hubungan obyektif dan berlaku
terhadap seseorang tertentu atau lebih. Kedua jenis hukum ini jarang digunakan
1.
maenurut “isinya”
hukum dibagi dalam :
-
hukum privat (hukum sipil ) ialah hukum yang mengatur hubungan antara orang
yang satu dengan yang lainnya, dan menitikberatkan pada kepentingan
perseorangan
-
hukum public (hukum Negara ) ialah hukum yang mengatur hubungan antara Negara
dan warganegaranya
Negara
Negara merupakan alat
dari masyarakat yang mempunyai kekuasaan untuk mengatur hubungan mansia dalam
masyarakat, Negara mempunyai 2 tugas utama yaitu :
1.
mengatur dan
menertibkan gejala-gejala kekuasaan dalam masyarakat yang bertentangan satu
dengan lainnya
2.
mengatur dan
menyatukan kegiatan-kegiatan manusia dan golongan untuk menciptakan tujuan
besama yang disesuaikan dan diarakan pada tujuan Negara.
Sifat Negara
1.
sifat memaksa,
artinya Negara mempunyai kekuasaan untuk menggunakan kekerasan fisik secara
legal agar tercapai ketertiban dalam masyarakat dan mencegah timbulnya anarkhi
2.
sifat monopoli,
artinya Negara mempunyai hak kuasa tunggal dan menetapkan tujuan bersama dari
masyarakat
3.
sifat mencakup semua,
artinya semua peraturan perundangan mengenai semua orang tanpa terkecuali.
Bentuk Negara
1.
Negara kesatuan
(unitarisem) adalah suatu Negara yang merdeka dan berdaulat, dimana kekuasaan
untuk mengurus seluruh pemerintahan dalam Negara itu ada pada pusat
-
Negara kesatuan dengan sistem sentralisasi. Didalam sistem ini, segala sesuatu
dalam Negara langsung diatur dan diurus pemerintah pusat.
-
Negara kesatuan dengan sistem desentralisasi. Didalam Negara ini daerah diberi
kewenangan untuk mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri
1.
Negara serikat (
federasi) aalah Negara yang terjadi dari penggabungan beberapa Negara yang
semua berdiri sendiri sebagai Negara yang merdeka, berdaulat, kedalam suatu
ikatan kerjasa yang efektif untuk melaksanakan urusan secara bersama
Bentuk kenegaraan
yang kita kenal :
1.
Negara dominion
2.
Negara uni
3.
Negara protectoral
Unsur-unusr Negara :
1.
harus ada wilayahnya
2.
harus ada rakyatnya
3.
harus ada
pemerintahnya
4.
harus ada tujuannya
5.
harus ada kedaulatan
Tujuan Negara
1.
Perluasan kekuasaan
semata
2.
Perluasan kekuasaan
untuk mencapai tujuan lain
3.
Penyelenggaraan
ketertiban umum
4.
Penyelenggaraan
kesejahteraan Umum
Sifat-sifat
kedaulatan :
1.
Permanen
2.
Absolut
3.
Tidak terbagi-bagi
4.
Tidak terbatas
Sumber kedaulatan :
1.
Teori kedaulatan
Tuhan
2.
Teori kedaulatna
Negara
3.
Teori kedaulatn
Rakyat
4.
Teori kedaulatan
hukum
Orang-orang yang
berada dalam wilayah satu Negara dapat dibedakan menjadi :
1.
Penduduk; ialah
mereka yang telah memenuhi syarat tertentu yang ditetapkan oleh peraturan
Negara yang bersangkutan, diperkenankan mempunyai tempat tinggal pokok
(domisili) di wilayah Negara ini. Penduduk ini dibedakan menjadi dua yaitu
-
Penduduk warganegara atau warga Negara adalah penduduk, yang sepenuhnya dapat
diatur oleh pemerintah Negara terebut dan mengakui pemerintahannya sendiri
-
Penduduk bukan warganegara atau orang asing adalah penduduk yang bukan
warganegara
1.
Bukan penduduk; ialah
mereka yang berada dalam wilayah suatu negara untuk sementara waktu dan yang
tidak bermaksud bertempat tinggal di wilayah tersebut
Untuk menentukan
siapa-siapa yang menjadi warganegara, digunakan dua criteria :
1.
Kriterium kelahiran.
Berdasarkan kriterium ini masih dibedakan menjadi dua yaitu :
-
kriterium kelahiran menurut asas keibubapaan atau disebut juga Ius Sanguinis.
Didalam asas ini seorang memperoleh kewarganegaraann suatu Negara berdasarkan
asa kewarganegaraan orang tuanya, dimanapun ia dilahirkan
-
kriterium kelahiran menurut asas tempat kelahiran atau ius soli. Didalam asas
ini seseorang memperoleh kewarganegaraannya berdasarkan Negara tempat dimana
dia dilahirkan, meskipun orang tuanya bukan warganegara dari Negara tersebut.
1.
naturalisasi atau
pewarganegaraan, adalah suatu proses hukum yang menyebabkan seseorang dengan
syarat-syarat tertentu mempunyai kewarganegaraan Negara lain.
Contoh Kasus Hubungan
antara Negara dengan Warga Negaranya : Teror Dunmay Kejahatan Berat
Tidak benar kata Saudara Charles Darwin di sini bahwa
kasus teror kepada Bunda Khadijah (BK) merupakan kejahatan sepele. Dengan nada
meremehkan dan sarkastik, Saudara Charles Darwin mengatakan kepolisian akan
ngakak dan cuek menerima laporan kasus ini. Penghinaan dan/atau pencemaran nama
baik di dunia maya (dunmay) merupakan kejahatan berat. Buktinya, ancaman pidana
dalam Pasal 27 ayat (3) UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi
Elektronik (UU ITE) mencapai 6 (enam) tahun dan denda maksimal Rp.1 miliar.
Dengan ancaman pidana demikian maka pelakunya dapat ditahan.
Apalagi dalam kasus teror terhadap BK. Teror melalui
pesan tersebut sifatnya mengumbar kecabulan, serangan secara seksual dalam pengertian
tertulis, penghinaan dan/atau pencemaran nama baik sekaligus. Yang
mengakibatkan trauma psikologis. Karena itu, selain dapat dijerat dengan UU
ITE, kasus teror terhadap BK juga dapat dijerat dengan KUHP dan UU No 44 Tahun
2008 tentang Pornografi. Materi tulisan cabul dan eksploitasi seksual termasuk
kategori pornografi dengan ancaman pidana minimal 6 bulan dan maksimal 12 tahun
dan/atau pidana denda hingga Rp.6 miliar.
Berbeda halnya dengan pidana ringan yang kategori
ancaman pasalnya dibawah satu tahun. Pada pidana ringan demikian tersangka
tidak dapat ditahan. Dahulu, sebelum berlakunya UU ITE, penghinaan dan/atau
pencemaran nama baik dalam KUHP memang bukan kejahatan berat. Hanya diancam
pidana sembilan bulan saja dan karenanya tersangkanya tidak dapat ditahan.
Sekarang berbeda. Berdasarkan UU ITE, penghinaan dan/atau pencemaran nama baik
melalui dunia maya merupakan kejahatan cukup berat. Salah satu rasionalnya
karena dampaknya lebih berat dan penyebarannya jauh lebih cepat di abad
informasi ini.
Dalam konteks penanganan laporan di kepolisian,
jangankan pada kategori kejahatan, pada kategori pelanggaran (ringan) saja,
kepolisian tidak bisa berkutik kecuali menindaklanjuti laporan jika laporan
tersebut memiliki bukit permulaan yang cukup. Jika tidak maka kepolisian bisa
terancam diperkarakan baik secara etika di propam maupun secara keperdataan
termasuk praperadilan jika menghentikan penyidikan tanpa alasan yang kuat.
Dalam kasus BK, bukti permulaan itu sudah cukup,
meliputi data/informasi elektronik ditambah dengan laporan yang ada. Pendalaman
pembuktian lebih lanjut menjadi tugas negara cq. aparat kepolisian yang
berwenang. Untuk menelusuri subjek hukum atau person pelaku tidak harus satu
jalan dengan mengetahui IP Address saja. Melainkan juga dapat dengan semacam
“petunjuk”: persesuaian keterangan saksi-saksi, komentar, postingan artikel,
pesan inbox. Untuk mengungkap ini tidak sulit. Karena pelaku pesan teror
tersebut sudah pasti 100% oknum Kompasianer, baik baru jadi anggota maupun
anggota lama, namun dalam hal ini diduga kuat adalah anggota lama.
Tarok kata ada 160 ribu Kompasianer. Maka, calon
tersangkanya, setelah dilakukan investigasi, paling-paling bisa dihitung dengan
lima jari tangan. Nah, tinggal dipanggil saja lima orang tersebut untuk didengar
kesaksiannya. Jika kuat dugaan keterlibatan maka ybs akan “naik pangkat” jadi
tersangka. Bagaimana mengetahui identitas persis mereka calon tersangka ini?
Ya, dengan investigasi dan persesuaian “petunjuk” tadi. Orangnya akan
mengerucut pada identitas yang jelas. Selanjutnya tinggal dikejar di mana yang
bersangkutan tinggal, apakah di dalam negeri atau diluar negeri.
Di negara-negara yang menjalin hubungan diplomatik
dengan Indonesia biasanya berlaku asas resiprokal. Menurut asas ini, kedua
negara saling membantu timbal balik dalam proses hukum terhadap warga negaranya
atau ex warga negara yang melakukan kejahatan dan menimbulkan akibat hukum di
Indonesia atau bagi kepentingan Indonesia di negara satu sama lain. Cukup
tersangka dipanggil saja oleh aparat hukum negara setempat maka ybs akan
mendapatkan rangkaian kesulitan yang diperkirakan cukup signifikan, baik bagi
diri pribadi ybs maupun pekerjaan dan keluarganya. Setidaknya ybs akan mendapat
sanksi sosial. Apalagi jika proses hukumnya benar-benar ditindaklanjuti.
Akan menjadi batu ujian bagi aparat penegak hukum di
Indonesia, apakah Pasal 27 ayat (3) UU ITE hanya berlaku pada orang tidak
bersalah seperti Prita Mulyasari ataukah berlaku pada sosok yang asli meneror
dengan menggunakan sarana elektronik di dunia maya. Kita tahu, kasus pertama
yang heboh dari penerapan Pasal 27 ayat (3) UU ITE adalah kasus Prita Mulyasari
vs Rumah Sakit Omni. Kali ini, andai kasus BK ini berlanjut, kepolisian akan
kembali mendapat tantangan dalam penegakan hukum.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar