HAK DAN KEWAJIBAN MASYARAKAT
Pengertian Hak
Pengertian Hak Ketika
lahir, manusia secara hakiki telah mempunyai hak dan kewajiban. Tiap manusia
mempunyai hak dan kewajiban yang berbeda, tergantung pada misalnya, jabatan
atau kedudukan dalam masyarakat. Sebelum membahas lebih lanjut mengenai hak dan
kewajiban, penulis ingin memaparkan pengertian hak dan kewajiban. K. Bertens
dalam bukunya yang berjudul Etika memaparkan bahwa dalam pemikiran Romawi Kuno,
kata ius-iurus (Latin: hak) hanya menunjukkan hukum dalam arti objektif.
Artinya adalah hak dilihat sebagai keseluruhan undang-undang, aturan-aturan dan
lembaga-lembaga yang mengatur kehidupan masyarakat demi kepentingan umum (hukum
dalam arti Law, bukan right). Pada akhir Abad Pertengahan ius dalam arti
subjektif, bukan benda yang dimiliki seseorang, yaitu kesanggupan seseorang
untuk sesuka hati menguasai sesuatu atau melakukan sesuatu(right, bukan law).
Akhirnya hak pada saat itu merupakan hak yang subjektif merupakan pantulan dari
hukum dalam arti objektif. Hak dan kewajiban mempunyai hubungan yang sangat.
Kewajiban dibagi atas dua macam, yaitu kewajiban sempurna yang selalu berkaitan
dengan hak orang lain dan kewajiban tidak sempurna yang tidak terkait dengan
hak orang lain. Kewajiban sempurna mempunyai dasar keadilan, sedangkan
kewajiban tidak sempurna berdasarkan moral.
Macam-Macam Hak
Hak dibedakan menjadi lima macam yaitu:
1.Hak Legal dan Hak Moral
2.Hak positif dan Hak negative
3.Hak kusus dan Hak umum
4.Hak Individual dan Hak sosial
5.Hak absolut
Hak Legal dan Hak Moral
Hak legal adalah hak
yang didasarkan atas hukum dalam salah satu bentuk. Hak legal ini lebih banyak
berbicara tentang hukum atau sosial. Contoh kasus,mengeluarkan peraturan bahwa
veteran perang memperoleh tunjangan setiap bulan, maka setiap veteran yang
telah memenuhi syarat yang ditentukan berhak untuk mendapat tunjangan tersebut.
Hak moral adalah
didasarkan atas prinsip atau peraturan etis saja. Hak moral lebih bersifat
soliderisasi atau individu. Contoh kasus, jika seorang majikan memberikan gaji
yang rendah kepada wanita yang bekerja di perusahaannya padahal prestasi
kerjanya sama dengan pria yang bekeja di perusahaannya. Dengan demikain majikan
ini melaksanakan hak legal yang dimilikinya tapi dengan melnggar hak moral para
wanita yang bekerja di perusahaannya. Dari contoh ini jelas sudah bahwa hak
legal tidak sama dengan hak moral.
T.L. Beauchamp
berpendapat bahwa memang ada hak yang bersifat legal maupun moral hak ini
disebut hak-hak konvensional. Contoh jika saya menjadi anggota klub futsal
Indonesia, maka saya memperoleh beberapa hak. Pada umumnya hak–hak ini muncul
karena manusia tunduk pada aturan-aturan dan konvensi-konvensi yang disepakati
bersama. Hak konvensional berbeda dengan hak moral karena hak tersebut
tergantung pada aturan yang telah disepakati bersama anggota yang lainnya. Dan
hak ini berbeda dengan hak Legal karena tidak tercantum dalam sistem hukum.
Hak Positif dan Hak Negatif
Hak Negatif adalah
suatu hak bersifat negatif , jika saya bebas untuk melakukan sesuatu atau
memiliki sesuatu dalam arti orang lain tidak boleh menghindari saya untuk
melakukan atau memilki hal itu. Contoh: hak atas kehidupan, hak mengemukakan
pendapat.
Hak positif adalah
suatu hak bersifat postif, jika saya berhak bahwa orang lain berbuat sesuatu
untuk saya. Contoh: hak atas pendidikan, pelayanan, dan kesehatan. Hak negatif
haruslah kita simak karena hak ini terbagi lagi menjadi 2 yaitu: hak aktif dan
pasif. Hak negatif aktif adalah hak untuk berbuat atau tidak berbuat sperti
orang kehendaki. Contoh, saya mempunyai hak untuk pergi kemana saja yang saya
suka atau mengatakan apa yang saya inginkan. Hak-hak aktif ini bisa disebut hak
kebebasan. Hak negatif pasif adalah hak untuk tidak diperlakukan orang lain
dengan cara tertentu. Contoh, saya mempunyai hak orang lain tidak mencampuri
urasan pribadi saya, bahwa rahasia saya tidak dibongkar, bahwa nama baik saya
tidak dicemarkan. Hak-hak pasif ini bisa disebut hak keamanaan.
Hak Khusus dan Hak Umum
Hak khusus timbul
dalam suatu relasi khusus antara beberapa manusia atau karena fungsi khusus
yang dimilki orang satu terhadap orang lain. Contoh: jika kita meminjam Rp.
10.000 dari orang lain dengan janji akan saya akan kembalikan dalam dua hari,
maka orang lain mendapat hak yang dimiliki orang lain.
Hak Umum dimiliki
manusia bukan karena hubungan atau fungsi tertentu, melainkan semata-mata
karena ia manusia. Hak ini dimilki oleh semua manusia tanpa kecuali. Di dalam
Negara kita Indonesia ini disebut dengan “ hak asasi manusia”.
Hak Individual dan Hak Sosial
Hak individual disini
menyangkut pertama-tama adalah hak yang dimiliki individu-individu terhadap
Negara. Negara tidak boleh menghindari atau mengganggu individu dalam
mewujudkan hak-hak yang ia milki. Contoh: hak beragama, hak mengikuti hati
nurani, hak mengemukakan pendapat, perlu kita ingat hak-hak individual ini
semuanya termasuk yang tadi telah kita bahas hak-hak negative.
Hak Sosial disini
bukan hanya hak kepentingan terhadap Negara saja, akan tetapi sebagai anggota
masyarakat bersama dengan anggota-anggota lain. Inilah yang disebut dengan hak
sosial. Contoh: hak atas pekerjaan, hak atas pendidikan, hak ata pelayanan
kesehatan. Hak-hak ini bersifat positif.
Hak Absolut
Setelah kita melihat
dan membaca mengenai penjelasan hak serta jenis-jenisnya, sekarang apakah ada
hak yang bersifat absolut? Hak yang bersifat absolut adalah suatu hak yang
bersifat mutlak tanpa pengecualian, berlaku dimana saja dengan tidak
dipengaruhi oleh situasi dan keadaan. Namun ternyata hak tidak ada yang
absolute. Mengapa? Menurut ahli etika, kebanyakan hak adalah hak prima facie
atau hak pada pandangan pertama yang artinya hak itu berlaku sampai dikalahkan
oleh hak lain yang lebih kuat. Setiap manusia memiliki hak untuk hidup dan
merupakan hak yang sangat penting. Manusia mempunyai hak untuk tidak dibunuh
namun ini tidak berlaku dalam segala keadaan tanpa alasan yang cukup kuat. Seseorang
yang membela diri akan penyerangan terhadap dirinya memiliki hak untuk membunuh
jika tidak ada cara lain yang harus dilakukan. Salah satu contoh lain adalah
warga masyarakat yang mendapat tugas membela tanah air dalam keadaan perang.
Kedua contoh tersebut adalah contoh dimana hak atas kehidupan yang seharusnya
penting dan dapat dianggap sebagai hak absolute namun ternyata kalah oleh
situasi, keadaan, alasan yang cukup.
Kebebasan juga
merupakan salah satu hak yang sangat penting namun hak ini tidak dapat
dikatakan hak absolute karena hak ini juga dapat dikalahkan oleh hak lain.
Seseorang yang mengalami gangguan jiwa dan membahayakan masyarakat sekitarnya
dipaksa untuk dimasukkan ke dalam rumah sakit jiwa meskipun ia menolak.
Kebebasan yang dimiliki orang tersebut merupakannya namun hak tersebut akhirnya
kalah oleh hak masyarakat yang merasa terancam jiwanya.
Pengertian Kewajiban
Menurut Prof
Notonagoro Wajib adalah beban untuk memberikan sesuatuyang
semestinya dibiarkan atau diberikan melulu oleh pihak tertentu tidak dapat
oleh pihak lain manapun yang pada prinsipnya dapat dituntut secara paksa
oleh yang berkepentingan .Sehingga Kewajiban adalah sesuatu yang harus
dilakukan.
Kewajiban Warga Negara Indonesia sesuai yang diatur dalam
UUD45(Amandemen):
1.
Wajib
menaati hukum dan pemerintahan. Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 berbunyi:
³segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukumdan pemerintahan dan
wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengantidak ada kecualinya.
2.
Wajib
ikut serta dalam upaya pembelaan negara. Pasal 27 ayat (3) UUd 1945menyatakan :
³setiap warga negara berhak dan wajib ikut
serta dalam upaya pembelaan negara´.
3.
Wajib
menghormati hak asasi manusia orang lain. Pasal 28J ayat 1mengatakan: ³Setiap
orang wajib menghormati hak asai manusi orang lain
4.
Wajib
tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang.Pasal 28J ayat 2
menyatakan: Dalam menjalankan hak dan kebebasannya,setiap orang wajib tunduk
kepada pembatasan yang ditetapkan denganundang-undang dengan makasud
semata-mata untuk menjamin pengakuanserta penghormatan atas hak kebebasan orang
lain dan untuk memenuhituntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral,
nilai-nilai agama,keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat
demokratis.
5.
Wajib
ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara. Pasal 30 ayat(1) UUD
1945 menyatakan: ³tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikutserta dalam usaha
pertahanan dan keamanan negara.´Contoh Kewajiban
Warga Negara Indonesia
Setiap warga negara memiliki kewajiban untuk berperan serta
dalammembela, mempertahankan kedaulatan negara indonesia dari serangan musuh
5 Macam Hak dan Kewajiban Warga Negara Indonesia;
Hak dan kewajiban Mahasiswa
- Mahasiswa memiliki hak untuk menerima pendidikan ditempat
pendidikan yaitu Universitas dengan fasilitas dan kapasitas yang memadai.
- Mahasiswa memiliki kewajiban untuk membayar iuran
pendidikan per semester agar pihak kampus dapat memberikan pelayanan
pendidikan secara berkelanjutan.
Hak dan kewajiban wajib pajak
- Masyarakat mendapatkan hak untuk menikmati
fasilitas kota yang telah disusun pemerintah dari pendapatan wajib pajak dari
masyarakat.
- Masyarakat memiliki kewajiban untuk membayar pajak agar
pemerintah dapat lebih optimal dalam memberikan pelayanan fasilitas kota
terhadap masyarakat.
Hak dan kewajiban Pembantu rumah tangga asing dan majikan
- Masyarakat Indonesia yang berprofesi sebagai pembantu rumah
tangga asing mendapatakan hak perlindungan dari Negara dimana peraturan
kompensasi karyawan cap 282 menetapkan hak dan kewajiban pembantu dan majikan
mengenai luka atau kematian yang disebabkan salah satu pihak.
- Masyarakat Indonesia yang berprofesi sebagai pembantu rumah
tangga asing memiliki kewajiban dalam hal memberikan devisa terhadap
Negara atas hasil kerjanya.
Hak dan kewajiban Pegawai Negeri Sipil
- Pegawai
negeri sipil berhak memperoleh gaji yang layak sesuai tahun 2007 tentang
peraturan gaji pegawainegeri sipil; 4 PP No 24 tahun 1976.
- Pegawai negeri sipil memiliki kewajiban untuk bekerja
secara optimal pada Negara dalam hal pendidikan, ekonomi, social dan
lain-lain.
Hak dan kewajiban masyarakat dalam mendapatkan pekerjaan
- Masyarakat berhak mendapatkan pekerjaan agar meningkatkan
kualitas perekonomiannya dengan kemampuan yang memadai.
- Masyarakat berkewajiban memiliki kemampuan atau sumber daya
manusia yang baik dalam memperoleh pekerjaan.
A. Contoh Hak Warga Negara Indonesia
1. Setiap warga negara berhak mendapatkan perlindungan hukum
2. Setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan
penghidupan yang layak
3. Setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di mata
hukum dan di dalam pemerintahan
4. Setiap warga negara bebas untuk memilih, memeluk dan
menjalankan agama dan kepercayaan masing-masing yang dipercayai
5. Setiap warga negara berhak memperoleh pendidikan dan pengajaran
6. Setiap warga negara berhak mempertahankan wilayah negara kesatuan Indonesia
atau nkri dari serangan musuh
7. Setiap warga negara memiliki hak sama dalam kemerdekaan
berserikat, berkumpul mengeluarkan pendapat secara lisan dan tulisan sesuai
undang-undang yang berlaku
B. Contoh Kewajiban Warga Negara Indonesia
1. Setiap warga negara memiliki kewajiban untuk berperan
serta dalam membela, mempertahankan kedaulatan negara
indonesia dari serangan musuh.
2. Setiap warga negara wajib membayar pajak dan retribusi
yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah (pemda)
3. Setiap warga negara wajib mentaati serta menjunjung tinggi dasar negara,
hukum dan pemerintahan tanpa terkecuali, serta dijalankan dengan sebaik-baiknya
4. Setiap warga negara berkewajiban taat, tunduk dan patuh
terhadap segala hukum yang berlaku di wilayah negara Indonesia.
5. Setiap warga negara wajib turut serta dalam pembangunan untuk membangun
bangsa agar bangsa kita bisa berkembang dan maju ke arah yang lebih baik.
Pasal dalam UUD’45 yang Berisikan tentang “Hak dan Kewajiban
Warga Negara”
Hak dan Kewajiban warga negara diatur dalam undang -undang
sbb:
1.
Pasal
27 ayat 1-3
Mengatur
tentang Kedudukan warga negara , Penghidupan dan pembelaan terhadap negara.
2.
Pasal
28 ayat A – J
Mengatur tentang segala bentuk Hak Asasi Manusia.
3.
Pasal
29 ayat 2
Mengatur
tentang kebebasan atau hak untuk memeluk agama (kepercayaan )
4.
Pasal
30 ayat 1-5
Mengatur
tentang Kewajiban membela negara , Usaha pertahanan dan keamanan rakyat,
Keanggotaan TNI dan Tugasnya , Kepolisian Indonesia dan tugasnya , Susunan dan kedudukan TNI & kepolisian Indonesia
5.
Pasal
31 ayat 1-5
Mengatur
tentang Hak untuk mendapat pendidikan yang layak , kewajiban belajar ,Sistem
pendidikan Nasional ,dan Peran pemerintah dalam bidang Pendidikan dan
kebudayaan
6.
Pasal
33 ayat 1-5
Mengatur
tentang pengertian perekonomian ,Pemanfaatan SDA , dan Prinsip Perekonomian
Nasional
7.
Pasal
34 ayat 1-4
Mengatur
tentang Perlindungan terhadap fakir miskin dan anak terlantar sebagai tanggung
jawab negara.