Kamis, 16 Juni 2016

KONSTITUSI YANG PERNAH BERLAKU DI INDONESIA

Konstitusi yang pernah berlaku di Indonesia, yaitu sebagai berikut :
1. UUD 1945 yang berlaku antara 18 Agustus 1945 sampai dengan 27 Desember 1949.
2. Konstitusi RIS yang berlakku antara 27 Desember 1949 sampai dengan Agustus 1950.
3. UUDS 1950 yang berlaku antara 17 Agustus 1950 sampai dengan 5 Juli 1959.
4. UUD 1945 yang berlaku antara 5 Juli 1959 sampai dengan sekarang.

1. Periode UUDS 1950 (Undang Undang Dasar Sementara)
Pada awal Mei 1950, Indonesia terdiri atas tiga negara bagian, yaitu Negara Republik Indonesia, Negara Indonesia Timur dan Negara Sumatera Timur. Kemudian muncul kesepakatan untuk negara kesatuan yang dituangkan dalam Piagam Persetujuan. Pada tanggal 15 Agustus 1950 yang terdiri atas Mukadimah dan Batang Tubuh yang terdiri atas 6 Bab dan 146 pasal.
Bentuk Negara kesatuan Republik Indonesia disebutkan dalam pasal 1 angka 1 UUDS 1950, sedangkang sistem pemerintahannya, yaitu parlementer disebutkan pada pasal 83 ayat 1. Contoh lembaga-lembaga negara menurut UUDS 1950 yaitu Presiden dan wakil presiden, menteri-menteri, DPR (Dewan Perwakilan Rakyat), Mahkamah Agung, Dewan Pengawas Keuangan.
Pada tanggal 22 April 1959, Presiden Soekarno menyampaikan amanat yang berisi anjuran untuk kembali ke UUD 1945. Pada tanggal 5 Juli 1959, Presiden Soekarno mengeluarkan “Dekrit Presiden: yang isisnya : (1) Menetapkan pembubaran konstituante, (2) Menetapkan berlakunya kembali UUD 1945 dan tidak berlakunya UUDS 1950, dan (3) Pembentukan MPRS dan DPAS.


2. Periode UUD 1945 (5 Juli 1959 sampai dengan 19 Oktober 1999)
UU ini terbagi menjadi dua orde, yaitu Orde Lama (1959-1966) dan Orde Baru (1966-1999). Pada saat Orde Lama, sering terjadi penyimpangan yang bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945. Puncak dari situasi ini adalah adanya pemberontakan G30S/PKI. Karena keadaan semakin membahayakan, Soekarno memberikan perintah kepada Soeharto melalui Surat Perintah 11 Maret 1966 (Supersemar). Lahirnya Supersemar dianggap sebagai lahirnya Orde Baru. Semboyan Orde Baru adalah melaksanakan Pancasila dan UUD 1945 secara murni dan konsekuen. Akan tetapi, ternyata semboyan tersebut tidak terwujud.
3. Periode UUD 1945 (19 Oktober 1999 sampai Sekarang)
Hingga saat ini UUD 1945 sudah melalui empat perubahan, yaitu pada tahun 1999, 2000, 2001 dan 2002. Penyebutan UUD 1945 diubah menjadi Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Di dalam UUD 1945 terdapat lembaga yang dihapus, yaitu Dewan Pertimbangan Agung. Menurut UUD 1945, lembaga-lembaga negara adalah : Presiden, MPR, DPR, DPD, Badan Pemeriksa Keuangan, Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi dan Komisi Yudisial.

4. Penyimpangan Terhadap Konstitusi
Pada masa awal kemerdekaan yaitu berubahnya sistem pemerintahan di Indoneisa dari presidensial menjadi parlementer.
Pada masa Orde Lama yaitu pidato Presiden tanggal 17 Agustus 1959 dijadikan GBHN (Garis Garis Besar Haluan Negara) yang seharusnya dibuat oleh MPR. MPRS mengangkat Presiden Soekarno menjadi Presiden seumur hidup.




PEMERINTAHAN SEKARANG

Sistem pemerintahan yang dianut Indonesia saat ini adalah demokrasi. Demokrasi menurut saya adalah sistem yang berasal dari rakyat oleh rakyat untuk rakyat, namun demokrasi di Indonesia dewasa ini sudah tidak memenuhi aturan pancasila sebagai landasannya karena sudah keluar jalur yang mengakibatkan banyak hak-hak dan kewajiban warganya yang tak berjalan dengan semestiya.Demokrasi yang berjalan saat ini lebih mementingkan kepentingan bagi orang yang berduit/kaya karena warga biasa kurang didengar aspirasinya oleh para pejabat tinggi negara sedangkan orang kaya dengan mudahnya meminta apa yang diinginkannya langsung terlaksana dengan berbagai macam alasan.
      Banyaknya masalah di Indonesia kini seperti korupsi , kolusi , nepotisme , pelanggaran HAM. Dan juga konflik di dalam tubuh DPR saat ini menambah buruk sistem pemerintahan Negara kita.yang katanya ini adalah Negara demokrasi namun nyatanya aspirasi aspirasi tidak pernah di dengarkan , bahkan cenderung di abaikan.
Dan akibat dari di abaikanya aspirasi tersebut merujuk pada tindak kekerasan yang berujung keributan antara mahasiswa dengan aparat penegak hokum, ini sama saja berperang melawan bangsa sendiri. Jika menengok lagi kebelakang , masa ini tidak jauh beda dengan masa dimana kita memerangi PKI pada waktu itu. Dina a korbanya bukan bangsa lain melainkan bangsa sendiri.
Jadi jika kita bandingkan teori yang saya uraikan di atas deng pendapat saya , sistem pemerintahan saat ini tidak sejalan dengan azas, unsure serta pengertian pemerintahan itu sendiri. Jadi pantas jika saya sebut teori tersebut hanyalah sebuah wacana yang tidak di jalankan sebagaimana mestinya.


BENTUK PEMERINTAHAN

 Pengertian Sistem Pemerintahan

     Sistem pemerintahan berasal dari dua kata, yaitu : sistem, dan pemerintahan. Kata sistem merupakan terjemahan dari kata system (bahasa inggris) yang berarti susunan, tatanan, jaringan, atau cara.
        Sistem adalah suatu kebulatan atau keseluruhan yang kompleks dan terorganisasi, suatu himpunan atau perpaduan hal-hal atau bagian-bagian yang membentuk suatu kebulatan atau keseluruhan yang kompleks atau utuh.
Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia kata sistem mempunyai 3 pengertian, yaitu :
1.  Sistem berarti seperangkat unsur yang secara teratur saling berkaitan sehingga membentuk suatu totalitas.
2.  Sistem berarti susunan pandangan, teori, asas yang teratur.
3.  Sistem berarti metode.

Pengertian sistem menurut beberapa ahli, antara lain :
A. W.J.S. Poerwadarminta
Sistem adalah sekelompok bagian-bagian (alat) yang bekerja bersama-sama untuk melakukan suatu maksud.
B. Sumatri
Sistem adalah sekelompok bagian-bagian yang bekerja bersama-sama untuk melakukan suatu maksud. Apabila salah satu bagian rusak atau tidak dapat menjalankan tugasnya, maka mksud yang hendak dicapai tidak akan terpenuhi, atau setidak-tidaknya sistem yang telah terwujud akan mendapat gangguan.
C. Prajudi
Sistem adalah suatu jaringan prosedur-prosedur yang berhubungan satu sama lain menurut skema atau pola yang bulat untuk menggerakkan suatu fungsi yang utama dari suatu usaha atau urutan.
Dalam sistem terkandung unsur-unsur antara lain :
a.  Seperangkat elemen, komponen, dan bagian
b.  Saling berkaitan dan tergantung
c.  Kesatuan yang terintegrasi (terkait dan menyatu)
d.  Memiliki peranan dan tujuan tertentu

Sedangkan pemerintahan berasal dari kata perintah atau pemerintah. Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia kata perintah, pemerintah, dan pemerintahan dapat dijelaskan secara lengkap.

a.  Perintah adalah perkataan yang bermakna menyuruh melakukan sesuatu.
b.  Pemerintah adalah kekuasaan yang memerintah suatu wilayah, daerah, atau negara.
c.  Pemerintahan adalah perbuatan, cara, hal, urusan dalam memerintah.

Dalam arti luas pemerintahan adalah perbuatan memerintah yang dilakukan oleh badan legislatif, eksekutif, dan yudikatif di suatu negara dalam rangka mencapai tujuan penyelenggaraan negara. Sedangkan dalam arti sempit pemerintahan adalah perbuatan memerintah yang dilakukan oleh badan eksekutif eserta jajarannya dalam rangka mencapai tujuan penyelenggaraan negara.

Pengertian pemerintahan menurut para ahli, antara lain :
A. Austin Ranney
Pemerintahan adalah proses kegiatan pemerintahan, yaitu proses membuat dan menegakkan hukum dalam suatu negara.
B. Kooiman
Pemerintahan adalah proses interaksi antara berbagai aktor dalam pemerintahan dan sekelompok sasaran atau berbagai individu masyarakat.
C. Offe
Pemerintahan merupakan hasil dari tindakan administratif dalam berbagai bidang.

2.   Bentuk Pemerintahan

Sistem Pemerintahan terbagi menjadi 2 macam, yaitu :

1.     Sistem Pemerintahan Monarki (kerajaan)
Monarki, berasal dari bahasa Yunani monos (μονος) yang berarti satu, dan archein (αρχειν) yang berarti pemerintah. Monarki merupakan sejenis pemerintahan yang dipimpin oleh seorang penguasa monarki. Monarki atau sistem pemerintahan kerajaan adalah sistem tertua di dunia. Pada awal kurun ke-19, terdapat lebih 900 tahta kerajaan di dunia, tetapi menurun menjadi 240 dalam abad ke-20. Sedangkan pada dekade kedelapan abad ke-20, hanya 40 takhta saja yang masih ada. Suatu bentuk pemerintahan yang dipegang oleh satu orang demi kepentingan umum.
Sistem pemerintahan monarki merupakan sistem tertua didunia. Pengertian sistem pemerintahan monarki menurut para ahli, yaitu :

1. Menurut Garner, sistem pemerintahan monarki menyatakan bahwa setiap pemerintahan yang didalamnya menerapkan kekuasaan yang akhir atau tertinggi pada seseorang tanpa melihat pada sumber sifat-sifat dasar pemilihan dan batas waktu jabatannya.
2.  Menurut Jellinek, sistem pemerintahan monarki adalah pemerintahan kehendak satu fisik dan menekankan bahwa karakteristik sifat-sifat dasar monarki adalah kompetensi untuk memperlihatkan kekuasaan tertinggi negara.

1.  Monarki Absolut
Bentuk pemerintahan monarki absolut dikepalai oleh seorang raja, ratu, syah, atau kaisar. Pada sistem monarki absolut ini terdapat kekuasaan eksekutif, legislatif, dan yudikatif. Contoh : Prancis dimana  kekuasaan Louis XIV.

2.  Monarki Konstitusional
Dalam pemerintahan konstitusional partisipasi rakyat dibatasi.
3.  Monarki Parlementer
Dalam pemerintahan parlementer kekuasaan tertinggi ditangan perlemen. Jatuh tegaknya pemerintah bergantung pad kepercayaan parlemen kepada para menteri. Raja tidak memegang pemerintahan dengan nyata, tetapi  par menteri yang bertanggung jawab atas nama dewan maupun sendiri-sendiri, sesuai tugas masing-masing.        

2.  Sistem Pemerintahan Republik
Republik adalah sebuah negara di mana tampuk pemerintahan akhirnya bercabang dari rakyat, bukan dari prinsip keturunan bangsawan dan sering dipimpin atau dikepalai oleh seorang presiden. Istilah ini berasal dari bahasa Latin res publica, atau "urusan awam", yanng artinya kerajaan dimilik serta dikawal oleh rakyat. Namun republik berbeda dengan konsep demokrasi. Terdapat kasus dimana negara republik diperintah secara totaliter. ketua negara suatu republik biasanya seorang saja, yaitu Presiden, tetapi ada juga beberapa pengecualian misalnya di Swiss, terdapat majelis tujuh pemimpin yang merangkap sebagai ketua negara, dipanggil Bundesrat, dan di San Marino, jabatan ketua negara dipegang oleh dua orang.
Republikanisme adalah pandangan bahwa sebuah republik merupakan bentuk pemerintahan terbaik. Republikanisme juga dapat mengarah pada ideologi dari banyak partai politik yang menamakan diri mereka Partai Republikan. Beberapa dari antaranya adalah, atau mempunyai akarnya dari anti-monarkisme. Untuk kebanyakan partai republikan hanyalah sebuah nama dan partai-partai ini, serta pihak yang berhubungan dengan mereka, mempunyai sedikit keserupaan selain dari nama mereka.
Sistem pemerintahan republik dibedakan menjadi 3 macam, yaitu :
1.         Republik Absolut
Dalam republik absolut, pemerintahan bersifat diktator. Hukum dimanipulasi hingga mendukung kekuasaannya. Contoh Jerman pada masa Hitler, Italia pada masa Mussolini, dan Spanyol pada masa Jenderal Franco. Perbedaan utama antara monarki absolut dengan republik absolut adalah bahwa dalam monarki absolut kekuasaan raja diwarisi dari para pendahulunya, sedangkan dalam republik absolut kekuasaan bisa didapat melalui berbagai cara, seperti kudeta (perebutan kekuasaan) atau pemilu yang curang.
2.        Republik Konstitusional
Dalam pemerintahan republik konstitusional kekuasaan kepala negara dan kepala pemerintahan tidak diwariskan. Kedudukan politik dapat diperebutkan melalui cara-cara yang sah, seperti yang ditetapkan dalam undang-undang. Dalam undang-undang diatur mengenai bagaiman kekuasaan dijalankan, hak, dan kewajiban warga negara, serta aturan-aturan lain dalam kehidupan kenegaraan. Dlam pemerintahan ini, presiden menjadi kepala negara sekaligus kepala pemerintahan. Menteri diangkat dan diberhentikan oleh presiden dan bertanggung jawab kepada presiden. Contoh Amerika Serikat, dan Republik Indonesia.
3.        Republik Parlementer
Dalam pemerintahan ini, presiden sebagai kepala negara yang tidak aktifmemimpin penyelenggaraan pemerintahan. Kepala pemerintahan dipegang oleh perdana menteri yang memimpin kabinet. Para menteri bertanggung jawab pada parlemen. Presiden tidak dapat diganggu gugat. Presiden memiliki hak prerogatif, yakni hak yang bersifat
kehormatan sehingga hanya sebagai lambang. Contoh Jerman, Italia, dan India.


HUBUNGAN NEGARA DAN WARGA ( HAK DAN KEWAJIBAN )


HAK DAN KEWAJIBAN MASYARAKAT

Pengertian Hak

Pengertian Hak Ketika lahir, manusia secara hakiki telah mempunyai hak dan kewajiban. Tiap manusia mempunyai hak dan kewajiban yang berbeda, tergantung pada misalnya, jabatan atau kedudukan dalam masyarakat. Sebelum membahas lebih lanjut mengenai hak dan kewajiban, penulis ingin memaparkan pengertian hak dan kewajiban. K. Bertens dalam bukunya yang berjudul Etika memaparkan bahwa dalam pemikiran Romawi Kuno, kata ius-iurus (Latin: hak) hanya menunjukkan hukum dalam arti objektif. Artinya adalah hak dilihat sebagai keseluruhan undang-undang, aturan-aturan dan lembaga-lembaga yang mengatur kehidupan masyarakat demi kepentingan umum (hukum dalam arti Law, bukan right). Pada akhir Abad Pertengahan ius dalam arti subjektif, bukan benda yang dimiliki seseorang, yaitu kesanggupan seseorang untuk sesuka hati menguasai sesuatu atau melakukan sesuatu(right, bukan law). Akhirnya hak pada saat itu merupakan hak yang subjektif merupakan pantulan dari hukum dalam arti objektif. Hak dan kewajiban mempunyai hubungan yang sangat. Kewajiban dibagi atas dua macam, yaitu kewajiban sempurna yang selalu berkaitan dengan hak orang lain dan kewajiban tidak sempurna yang tidak terkait dengan hak orang lain. Kewajiban sempurna mempunyai dasar keadilan, sedangkan kewajiban tidak sempurna berdasarkan moral.
Macam-Macam Hak

Hak dibedakan menjadi lima macam yaitu:
1.Hak Legal dan Hak Moral
2.Hak positif dan Hak negative
3.Hak kusus dan Hak umum
4.Hak Individual dan Hak sosial
5.Hak absolut

 Hak Legal dan Hak Moral
Hak legal adalah hak yang didasarkan atas hukum dalam salah satu bentuk. Hak legal ini lebih banyak berbicara tentang hukum atau sosial. Contoh kasus,mengeluarkan peraturan bahwa veteran perang memperoleh tunjangan setiap bulan, maka setiap veteran yang telah memenuhi syarat yang ditentukan berhak untuk mendapat tunjangan tersebut.
Hak moral adalah didasarkan atas prinsip atau peraturan etis saja. Hak moral lebih bersifat soliderisasi atau individu. Contoh kasus, jika seorang majikan memberikan gaji yang rendah kepada wanita yang bekerja di perusahaannya padahal prestasi kerjanya sama dengan pria yang bekeja di perusahaannya. Dengan demikain majikan ini melaksanakan hak legal yang dimilikinya tapi dengan melnggar hak moral para wanita yang bekerja di perusahaannya. Dari contoh ini jelas sudah bahwa hak legal tidak sama dengan hak moral.
T.L. Beauchamp berpendapat bahwa memang ada hak yang bersifat legal maupun moral hak ini disebut hak-hak konvensional. Contoh jika saya menjadi anggota klub futsal Indonesia, maka saya memperoleh beberapa hak. Pada umumnya hak–hak ini muncul karena manusia tunduk pada aturan-aturan dan konvensi-konvensi yang disepakati bersama. Hak konvensional berbeda dengan hak moral karena hak tersebut tergantung pada aturan yang telah disepakati bersama anggota yang lainnya. Dan hak ini berbeda dengan hak Legal karena tidak tercantum dalam sistem hukum.

Hak Positif dan Hak Negatif

Hak Negatif adalah suatu hak bersifat negatif , jika saya bebas untuk melakukan sesuatu atau memiliki sesuatu dalam arti orang lain tidak boleh menghindari saya untuk melakukan atau memilki hal itu. Contoh: hak atas kehidupan, hak mengemukakan pendapat.
Hak positif adalah suatu hak bersifat postif, jika saya berhak bahwa orang lain berbuat sesuatu untuk saya. Contoh: hak atas pendidikan, pelayanan, dan kesehatan. Hak negatif haruslah kita simak karena hak ini terbagi lagi menjadi 2 yaitu: hak aktif dan pasif. Hak negatif aktif adalah hak untuk berbuat atau tidak berbuat sperti orang kehendaki. Contoh, saya mempunyai hak untuk pergi kemana saja yang saya suka atau mengatakan apa yang saya inginkan. Hak-hak aktif ini bisa disebut hak kebebasan. Hak negatif pasif adalah hak untuk tidak diperlakukan orang lain dengan cara tertentu. Contoh, saya mempunyai hak orang lain tidak mencampuri urasan pribadi saya, bahwa rahasia saya tidak dibongkar, bahwa nama baik saya tidak dicemarkan. Hak-hak pasif ini bisa disebut hak keamanaan.

 Hak Khusus dan Hak Umum
Hak khusus timbul dalam suatu relasi khusus antara beberapa manusia atau karena fungsi khusus yang dimilki orang satu terhadap orang lain. Contoh: jika kita meminjam Rp. 10.000 dari orang lain dengan janji akan saya akan kembalikan dalam dua hari, maka orang lain mendapat hak yang dimiliki orang lain.
Hak Umum dimiliki manusia bukan karena hubungan atau fungsi tertentu, melainkan semata-mata karena ia manusia. Hak ini dimilki oleh semua manusia tanpa kecuali. Di dalam Negara kita Indonesia ini disebut dengan “ hak asasi manusia”.

 Hak Individual dan Hak Sosial
Hak individual disini menyangkut pertama-tama adalah hak yang dimiliki individu-individu terhadap Negara. Negara tidak boleh menghindari atau mengganggu individu dalam mewujudkan hak-hak yang ia milki. Contoh: hak beragama, hak mengikuti hati nurani, hak mengemukakan pendapat, perlu kita ingat hak-hak individual ini semuanya termasuk yang tadi telah kita bahas hak-hak negative.
Hak Sosial disini bukan hanya hak kepentingan terhadap Negara saja, akan tetapi sebagai anggota masyarakat bersama dengan anggota-anggota lain. Inilah yang disebut dengan hak sosial. Contoh: hak atas pekerjaan, hak atas pendidikan, hak ata pelayanan kesehatan. Hak-hak ini bersifat positif.

 Hak Absolut
Setelah kita melihat dan membaca mengenai penjelasan hak serta jenis-jenisnya, sekarang apakah ada hak yang bersifat absolut? Hak yang bersifat absolut adalah suatu hak yang bersifat mutlak tanpa pengecualian, berlaku dimana saja dengan tidak dipengaruhi oleh situasi dan keadaan. Namun ternyata hak tidak ada yang absolute. Mengapa? Menurut ahli etika, kebanyakan hak adalah hak prima facie atau hak pada pandangan pertama yang artinya hak itu berlaku sampai dikalahkan oleh hak lain yang lebih kuat. Setiap manusia memiliki hak untuk hidup dan merupakan hak yang sangat penting. Manusia mempunyai hak untuk tidak dibunuh namun ini tidak berlaku dalam segala keadaan tanpa alasan yang cukup kuat. Seseorang yang membela diri akan penyerangan terhadap dirinya memiliki hak untuk membunuh jika tidak ada cara lain yang harus dilakukan. Salah satu contoh lain adalah warga masyarakat yang mendapat tugas membela tanah air dalam keadaan perang. Kedua contoh tersebut adalah contoh dimana hak atas kehidupan yang seharusnya penting dan dapat dianggap sebagai hak absolute namun ternyata kalah oleh situasi, keadaan, alasan yang cukup.
Kebebasan juga merupakan salah satu hak yang sangat penting namun hak ini tidak dapat dikatakan hak absolute karena hak ini juga dapat dikalahkan oleh hak lain. Seseorang yang mengalami gangguan jiwa dan membahayakan masyarakat sekitarnya dipaksa untuk dimasukkan ke dalam rumah sakit jiwa meskipun ia menolak. Kebebasan yang dimiliki orang tersebut merupakannya namun hak tersebut akhirnya kalah oleh hak masyarakat yang merasa terancam jiwanya.


Pengertian Kewajiban
Menurut Prof Notonagoro Wajib adalah  beban untuk memberikan sesuatuyang semestinya dibiarkan atau diberikan melulu oleh pihak tertentu tidak dapat oleh pihak lain manapun yang pada prinsipnya dapat dituntut secara paksa oleh yang berkepentingan .Sehingga Kewajiban adalah sesuatu yang harus dilakukan.
Kewajiban Warga Negara Indonesia sesuai yang diatur dalam UUD45(Amandemen):

1.     Wajib menaati hukum dan pemerintahan. Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 berbunyi: ³segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukumdan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengantidak ada kecualinya.

2.     Wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara. Pasal 27 ayat (3) UUd 1945menyatakan : ³setiap      warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara´.

3.     Wajib menghormati hak asasi manusia orang lain. Pasal 28J ayat 1mengatakan: ³Setiap orang wajib menghormati hak asai manusi orang lain

4.     Wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang.Pasal 28J ayat 2 menyatakan: Dalam menjalankan hak dan kebebasannya,setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan denganundang-undang dengan makasud semata-mata untuk menjamin pengakuanserta penghormatan atas hak kebebasan orang lain dan untuk memenuhituntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama,keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.

5.     Wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara. Pasal 30 ayat(1) UUD 1945 menyatakan: ³tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikutserta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.´Contoh Kewajiban

Warga Negara Indonesia
Setiap warga negara memiliki kewajiban untuk berperan serta dalammembela, mempertahankan kedaulatan negara indonesia dari serangan musuh



5 Macam Hak dan Kewajiban Warga Negara Indonesia;

Hak dan kewajiban Mahasiswa

- Mahasiswa memiliki hak untuk menerima pendidikan ditempat pendidikan yaitu Universitas dengan fasilitas dan kapasitas yang memadai.

- Mahasiswa memiliki kewajiban untuk membayar iuran pendidikan per semester  agar pihak kampus dapat memberikan pelayanan pendidikan secara berkelanjutan.



Hak dan kewajiban wajib pajak

- Masyarakat  mendapatkan hak untuk  menikmati fasilitas kota yang telah disusun pemerintah dari pendapatan wajib pajak dari masyarakat.

- Masyarakat memiliki kewajiban untuk membayar pajak agar pemerintah dapat lebih optimal dalam memberikan pelayanan fasilitas kota terhadap masyarakat.

Hak dan kewajiban Pembantu rumah tangga asing dan majikan

- Masyarakat Indonesia yang berprofesi sebagai pembantu rumah tangga asing mendapatakan hak perlindungan dari Negara dimana peraturan kompensasi karyawan cap 282 menetapkan hak dan kewajiban pembantu dan majikan mengenai luka atau kematian yang disebabkan salah satu pihak.

- Masyarakat Indonesia yang berprofesi sebagai pembantu rumah tangga asing memiliki kewajiban dalam hal memberikan  devisa terhadap Negara atas hasil kerjanya.

Hak dan kewajiban Pegawai Negeri Sipil

Pegawai negeri sipil berhak memperoleh gaji yang layak sesuai tahun 2007 tentang peraturan gaji pegawainegeri sipil; 4 PP No 24 tahun 1976.

- Pegawai negeri sipil memiliki kewajiban untuk bekerja secara optimal pada Negara dalam hal pendidikan, ekonomi,  social dan lain-lain.

Hak dan kewajiban masyarakat dalam mendapatkan pekerjaan

- Masyarakat berhak mendapatkan pekerjaan agar meningkatkan kualitas perekonomiannya dengan kemampuan yang memadai.

- Masyarakat berkewajiban memiliki kemampuan atau sumber daya manusia yang baik dalam memperoleh pekerjaan.


A. Contoh Hak Warga Negara Indonesia
1. Setiap warga negara berhak mendapatkan perlindungan hukum

2. Setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan        yang layak

3. Setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di mata hukum dan di dalam pemerintahan

4. Setiap warga negara bebas untuk memilih, memeluk dan menjalankan agama dan kepercayaan masing-masing yang dipercayai

5. Setiap warga negara berhak memperoleh pendidikan dan pengajaran

6. Setiap warga negara berhak mempertahankan wilayah negara kesatuan Indonesia atau nkri dari serangan musuh

7. Setiap warga negara memiliki hak sama dalam kemerdekaan berserikat, berkumpul mengeluarkan pendapat secara lisan dan tulisan sesuai undang-undang yang berlaku

B. Contoh Kewajiban Warga Negara Indonesia
1. Setiap warga negara memiliki kewajiban untuk berperan serta dalam membela,   mempertahankan kedaulatan negara indonesia dari serangan musuh.

2. Setiap warga negara wajib membayar pajak dan retribusi yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah (pemda)

3. Setiap warga negara wajib mentaati serta menjunjung tinggi dasar negara, hukum dan pemerintahan tanpa terkecuali, serta dijalankan dengan sebaik-baiknya

4. Setiap warga negara berkewajiban taat, tunduk dan patuh terhadap segala hukum yang berlaku di wilayah negara Indonesia.
5. Setiap warga negara wajib turut serta dalam pembangunan untuk membangun bangsa agar bangsa kita bisa berkembang dan maju ke arah yang lebih baik.


Pasal dalam UUD’45 yang Berisikan tentang “Hak dan Kewajiban Warga Negara”
Hak dan Kewajiban warga negara diatur dalam undang -undang sbb:
1.     Pasal 27 ayat 1-3
Mengatur tentang Kedudukan warga negara , Penghidupan dan pembelaan terhadap negara.
2.     Pasal 28 ayat A – J
Mengatur tentang segala bentuk Hak Asasi Manusia.
3.     Pasal 29 ayat 2
Mengatur tentang kebebasan atau hak untuk memeluk agama (kepercayaan )
4.     Pasal 30 ayat 1-5
Mengatur tentang Kewajiban membela negara , Usaha pertahanan dan keamanan rakyat, Keanggotaan TNI dan Tugasnya , Kepolisian Indonesia dan tugasnya , Susunan  dan kedudukan TNI & kepolisian Indonesia
5.     Pasal 31 ayat 1-5
Mengatur tentang Hak untuk mendapat pendidikan yang layak , kewajiban belajar ,Sistem pendidikan Nasional ,dan Peran pemerintah dalam bidang Pendidikan dan kebudayaan





6.     Pasal 33 ayat 1-5
Mengatur tentang pengertian perekonomian ,Pemanfaatan SDA , dan Prinsip Perekonomian Nasional


7.     Pasal 34 ayat 1-4
Mengatur tentang Perlindungan terhadap fakir miskin dan anak terlantar sebagai tanggung jawab negara.