Pengertian Sistem Pemerintahan
Sistem pemerintahan berasal dari dua
kata, yaitu : sistem, dan pemerintahan. Kata sistem merupakan terjemahan dari
kata system (bahasa inggris) yang berarti susunan, tatanan, jaringan, atau
cara.
Sistem adalah
suatu kebulatan atau keseluruhan yang kompleks dan terorganisasi, suatu
himpunan atau perpaduan hal-hal atau bagian-bagian yang membentuk suatu
kebulatan atau keseluruhan yang kompleks atau utuh.
Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia kata sistem mempunyai
3 pengertian, yaitu :
1. Sistem
berarti seperangkat unsur yang secara teratur saling berkaitan sehingga
membentuk suatu totalitas.
2. Sistem berarti susunan
pandangan, teori, asas yang teratur.
3. Sistem berarti metode.
Pengertian sistem menurut beberapa ahli, antara lain :
A. W.J.S. Poerwadarminta
Sistem adalah sekelompok bagian-bagian (alat) yang
bekerja bersama-sama untuk melakukan suatu maksud.
B. Sumatri
Sistem adalah sekelompok bagian-bagian yang bekerja
bersama-sama untuk melakukan suatu maksud. Apabila salah satu bagian rusak atau
tidak dapat menjalankan tugasnya, maka mksud yang hendak dicapai tidak akan
terpenuhi, atau setidak-tidaknya sistem yang telah terwujud akan mendapat
gangguan.
C. Prajudi
Sistem adalah suatu jaringan prosedur-prosedur yang
berhubungan satu sama lain menurut skema atau pola yang bulat untuk
menggerakkan suatu fungsi yang utama dari suatu usaha atau urutan.
Dalam sistem terkandung unsur-unsur antara lain :
a. Seperangkat elemen,
komponen, dan bagian
b. Saling berkaitan dan
tergantung
c. Kesatuan yang
terintegrasi (terkait dan menyatu)
d. Memiliki peranan dan
tujuan tertentu
Sedangkan pemerintahan berasal dari
kata perintah atau pemerintah. Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia kata
perintah, pemerintah, dan pemerintahan dapat dijelaskan secara lengkap.
a. Perintah adalah perkataan
yang bermakna menyuruh melakukan sesuatu.
b. Pemerintah adalah
kekuasaan yang memerintah suatu wilayah, daerah, atau negara.
c. Pemerintahan adalah
perbuatan, cara, hal, urusan dalam memerintah.
Dalam arti luas pemerintahan adalah
perbuatan memerintah yang dilakukan oleh badan legislatif, eksekutif, dan
yudikatif di suatu negara dalam rangka mencapai tujuan penyelenggaraan negara.
Sedangkan dalam arti sempit pemerintahan adalah perbuatan memerintah yang
dilakukan oleh badan eksekutif eserta jajarannya dalam rangka mencapai tujuan
penyelenggaraan negara.
Pengertian pemerintahan menurut para ahli, antara lain :
A. Austin Ranney
Pemerintahan adalah proses kegiatan pemerintahan, yaitu
proses membuat dan menegakkan hukum dalam suatu negara.
B. Kooiman
Pemerintahan adalah proses interaksi antara berbagai
aktor dalam pemerintahan dan sekelompok sasaran atau berbagai individu
masyarakat.
C. Offe
Pemerintahan merupakan hasil dari tindakan administratif
dalam berbagai bidang.
2. Bentuk
Pemerintahan
Sistem Pemerintahan terbagi menjadi 2 macam, yaitu :
1. Sistem
Pemerintahan Monarki (kerajaan)
Monarki, berasal dari bahasa Yunani monos (μονος) yang berarti satu, dan archein (αρχειν) yang berarti pemerintah. Monarki merupakan sejenis pemerintahan yang
dipimpin oleh seorang penguasa monarki. Monarki atau sistem pemerintahan kerajaan adalah sistem tertua di dunia. Pada awal kurun ke-19, terdapat lebih
900 tahta kerajaan di dunia, tetapi menurun menjadi 240 dalam abad ke-20.
Sedangkan pada dekade kedelapan abad ke-20, hanya 40 takhta saja yang masih
ada. Suatu bentuk
pemerintahan yang dipegang oleh satu orang demi kepentingan umum.
Sistem pemerintahan monarki merupakan
sistem tertua didunia. Pengertian sistem pemerintahan monarki menurut para
ahli, yaitu :
1. Menurut Garner, sistem pemerintahan
monarki menyatakan bahwa setiap pemerintahan yang didalamnya menerapkan
kekuasaan yang akhir atau tertinggi pada seseorang tanpa melihat pada sumber
sifat-sifat dasar pemilihan dan batas waktu jabatannya.
2. Menurut Jellinek, sistem
pemerintahan monarki adalah pemerintahan kehendak satu fisik dan menekankan
bahwa karakteristik sifat-sifat dasar monarki adalah kompetensi untuk
memperlihatkan kekuasaan tertinggi negara.
1. Monarki Absolut
Bentuk pemerintahan monarki absolut dikepalai oleh
seorang raja, ratu, syah, atau kaisar. Pada sistem monarki absolut ini terdapat
kekuasaan eksekutif, legislatif, dan yudikatif. Contoh : Prancis dimana
kekuasaan Louis XIV.
2. Monarki Konstitusional
Dalam pemerintahan konstitusional partisipasi rakyat
dibatasi.
3. Monarki Parlementer
Dalam pemerintahan parlementer kekuasaan tertinggi
ditangan perlemen. Jatuh tegaknya pemerintah bergantung pad kepercayaan
parlemen kepada para menteri. Raja tidak memegang pemerintahan dengan nyata,
tetapi par menteri yang bertanggung jawab atas nama dewan maupun sendiri-sendiri,
sesuai tugas masing-masing.
2. Sistem Pemerintahan
Republik
Republik adalah sebuah negara di mana tampuk pemerintahan akhirnya bercabang
dari rakyat, bukan dari prinsip keturunan bangsawan dan sering dipimpin atau dikepalai oleh seorang
presiden. Istilah ini berasal dari bahasa Latin res publica, atau
"urusan awam", yanng artinya kerajaan dimilik serta dikawal oleh
rakyat. Namun republik berbeda dengan konsep demokrasi. Terdapat kasus dimana
negara republik diperintah secara totaliter. ketua negara suatu republik
biasanya seorang saja, yaitu Presiden, tetapi ada juga beberapa pengecualian misalnya di Swiss, terdapat majelis tujuh pemimpin yang merangkap sebagai
ketua negara, dipanggil Bundesrat, dan di San Marino, jabatan ketua
negara dipegang oleh dua orang.
Republikanisme adalah pandangan bahwa sebuah republik merupakan
bentuk pemerintahan terbaik. Republikanisme juga dapat mengarah pada ideologi dari banyak partai politik yang
menamakan diri mereka Partai Republikan. Beberapa dari antaranya adalah, atau
mempunyai akarnya dari anti-monarkisme. Untuk kebanyakan partai republikan hanyalah
sebuah nama dan partai-partai ini, serta pihak yang berhubungan dengan mereka,
mempunyai sedikit keserupaan selain dari nama mereka.
Sistem pemerintahan republik dibedakan menjadi 3 macam,
yaitu :
1. Republik
Absolut
Dalam republik absolut, pemerintahan bersifat diktator. Hukum dimanipulasi
hingga mendukung kekuasaannya. Contoh Jerman pada masa Hitler, Italia pada masa
Mussolini, dan Spanyol pada masa Jenderal Franco. Perbedaan utama antara
monarki absolut dengan republik absolut adalah bahwa dalam monarki absolut
kekuasaan raja diwarisi dari para pendahulunya, sedangkan dalam republik
absolut kekuasaan bisa didapat melalui berbagai cara, seperti kudeta (perebutan
kekuasaan) atau pemilu yang curang.
2. Republik
Konstitusional
Dalam pemerintahan republik konstitusional kekuasaan
kepala negara dan kepala pemerintahan tidak diwariskan. Kedudukan politik dapat
diperebutkan melalui cara-cara yang sah, seperti yang ditetapkan dalam undang-undang.
Dalam undang-undang diatur mengenai bagaiman kekuasaan dijalankan, hak, dan
kewajiban warga negara, serta aturan-aturan lain dalam kehidupan kenegaraan.
Dlam pemerintahan ini, presiden menjadi kepala negara sekaligus kepala
pemerintahan. Menteri diangkat dan diberhentikan oleh presiden dan bertanggung
jawab kepada presiden. Contoh Amerika Serikat, dan Republik Indonesia.
3. Republik
Parlementer
Dalam pemerintahan ini, presiden sebagai kepala negara
yang tidak aktifmemimpin penyelenggaraan pemerintahan. Kepala pemerintahan
dipegang oleh perdana menteri yang memimpin kabinet. Para menteri bertanggung
jawab pada parlemen. Presiden tidak dapat diganggu gugat. Presiden memiliki hak
prerogatif, yakni hak yang bersifat
kehormatan sehingga hanya sebagai lambang. Contoh
Jerman, Italia, dan India.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar