A. SECARA TEORITIS
1) Teori kontrak sosial
Teori kontrak sosial beranggapan bahwa negara dibentuk
berdasarkan perjanjian perjanjian masyarakat. Teori ini adalah salah satu teori
terpenting mengenai asal usul negara. Teori asal usul mulai negara yang
berdasarkan atas kontrak sosial ini dapat dilihat melalui pemikiran
Thomas Hobbes, John Locke, dan JJ Rousseau.
2) Teori ketuhanan
Teori ketuhanan dikenal dengan dokrit teokratis dalam teori
asal usul negara. teori ini bersifat universal dan dilakukan di beberapa negara
3) Teori kekuatan
Teori kekuatan secara sederhana dapat diartikan bahwa negara
pertama kali dibentuk atas hasil dominasi dari kelompok yang kuat terhadap
kelompok yang lemah.
4) Teori organis
Dalam teori organis, negara dianggap atau disamakan dengan
makhluk hidup. Individu yang merupakan komponen-komponen negara dianggap sel
sel dari makhluk hidup itu.
5) Teori historis
Teori histori evolusionistis (gradualistic theory) merupakan
teori yang menyatakan bahwa lembaga-lembaga sosial tidak dibuat, tetapi tumbuh
secara evolusioner sesuai dengan kebutuhan-kebutuhan manusia.
6) Teori kedaulatan
Istilah “daulat” berasal
dari bahasa arab “daulah” yang berarti kekuasan
tertinggi. Dengan demikian kedaulatan dapat didefinisikan sebagai kekuasaan
tertinggi dalam suatu negara.
B.
SECARA FAKTUAL
Pendekatan ini didasarkan pada kenyataan yang benar – benar
terjadi. Menurut fakta sejarah, suatu negara terbentuk, antara lain karena :
1. Pendudukan ( Occopatie )
Terjadi ketka suatu wilayah yang tidak bertuan dan belum
dikuasai kemudian diduduki dan dikuasai oleh suku / kelompok tertentu. Contoh:
Liberia yang diduduki oleh kaum Negro yang dimerdekakan pada tahun 1847.
2. Proklamasi ( Proclamation )
Suatu wilayah yang diduduki oleh bangsa lain mengadakan
perjuangan sehingga berhasil merebut wilayahnya dan menyatakan kemerdekaan.
Contohnya: Indonesia pada 17 Agustus 1945 mampu merdeka lepas dari penjajahan
Jepang dan Belanda.
3. Penarikan ( Accesie )
Mulanya suatu wilayah terbentuk akibat naiknya lumpur sungai
atau timbul dari dasar laut (delta). Wilayah tersebut kemudian dihuni oleh
sekelompok orang hingga akhirnya membentuk negara. Contoh: Negara Mesir
terbentuk dari delta sungai Nil.
4. Penyerahan ( Cessie )
Terjadi ketika suatu wilayah diserahkan pada negara lain
atas dasar perjanjian tertentu. Contoh: Wilayah Sleewijk diserahkan oleh
Austria pada Prussia (Jerman).
5. Pencaplokan / Penguasaan
( Anexatie )
Suatu negara berdiri di suatu wilayah yang dikuasai (
dicaplok ) oleh bangsa lain tanpa reaksi berarti. Contoh: negara Israel ketika
dibentuk tahun 1948 banyak mencaplok daerah Palestina, Suriah, Yordania dan
Mesir.
6. Pemisahan ( Separatise )
Suatu wilayah yang memisahkan diri dari negara yang semula
menguasainya kemudian menyatakan kemerdekaan. Contoh: Belgia memisahkan diri
dari Belanda dan menyatakan merdeka.
7. Peleburan ( Fusi )
Terjadi ketika negara – negara kecil yang mendiami suatu
wilayah mengadakan perjanjian untuk melebur menjadi satu negara baru. Contoh:
terbentuknya federasi kerajaan Jerman tahun 1871.
8. Pembentukan baru
Wilayah negara yang berdiri di wilayah negara yang sudah
pecah. Contoh: Uni Soviet pecah kemudian muncul negara – negara baru.
C. SECARA PRIMER
Terjadinya negara secara primer, yaitu asal usul mula
terjadinya negara diawali dengan adanya keluarga yang memiliki kebutuhan masing
masing.
Negara terjadi melalui beberapa tahapan dan tidak ada
hubungan dengan negara yang telah ada sebelumnya.
Tahapan terjadinya Negara:
1) Genoot Schaft (Suku)
Terdapat istilah Primus Interpares yang
artinya Yang utama di antara sesama.
2) Rijk/Reich (Kerajaan)
Di sini muncul kesadaran hak milik dan hak atas tanah.
3) State/nasional
Kesadaran akan perlunya demokrasi dan kedaulatan rakyat.
4) Diktatur Natie
Pemerintahan dipimpin oleh seorang pemimpin pilihan rakyat
yang kemudian berkuasa secara mutlak.
C. SECARA SEKUNDER
Asal mula terjadinya Negara secara sekunder lebih pada
pendekatan fakta atau kenyataan.
Terjadinya Negara/lahirnya Negara ada hubungan dengan Negara
yang telah ada sebelumnya.
Terdapat beberapa macam dari asal mula terjadinya Negara
secara sekunder, yaitu:
1) Proklamasi
Pernyataan kemerdekaan dari penjajahan bangsa lain.
2) Fusi
Peleburan 2 negara atau lebih dan membentuk 1 negara.
3) Aneksasi
Pencaplokan. Suatu daerah dikuasai Negara lain tanpa
perlawanan.
4) Cessie
Penyerahan. Sebuah daerah diserahkan kepada Negara lain
berdasarkan perjanjian.
5) Acessie
Penarikan. Bertambahnya suatu wilayah karena proses
pelumpuran laut dalam kurun waktu yang lama dan dihuni oleh kelompok.
6) Okupasi
Pendudukan. Suatu wilayah yang kosong kemudian diduduki
sekelompok bangsa sehingga berdiri Negara.
7) Inovasi
Suatu Negara pecah, kemudian lenyap dan memunculkan Negara
baru di atasnya.
8) Separasi
Negara yang memisahkan diri dari negara asalnya dan
menyatakan diri sebagai negara merdeka.
Kesimpulan
Dari sekian banyak cara terbentuknya negara, baik berupa
teoritis, faktual, primer, maupun sekunder, tujuan terbentuknya negara tetap
sama, yaitu memiliki sebuah wilayah milik sendiri di mana di wilayah itu rakyat
bisa hidup dengan damai dalam naungan pemerintah yang berdaulat terhadap suatu
wilayah kekuasaan. Penguasa tersebut pun berkuasa secara legal dan diakui oleh
masyarakat yang dinaunginya sehingga tercipta keadaan damai, aman, dan tenteram
yang diinginkan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar