Organisasi
Profesi
Organisasi
profesi merupakan organisasi yang anggotanya adalah para praktisi yang
menetapkan diri mereka sebagai profesi dan bergabung bersama untuk melaksanakan
fungsi-fungsi sosial yang tidak dapat mereka laksanakan dalam kapasitas mereka
seagai individu.
Ciri-ciri
organisasi profesi
Ada
3 ciri organisasi sebagai berikut :
1. Umumnya untuk satu profesi hanya terdapat
satu organisasi profesi yang para anggotanya berasal dari satu profesi, dalam
arti telah menyelesaikan pendidikan dengan dasar ilmu yang sama
2. Misi utama organisasi profesi adalah untuk
merumuskan kode etik dan kompetensi profesi serta memperjuangkan otonomi
profesi
3. Kegiatan pokok organisasi profesi adalah
menetapkan serta meurmuskan standar pelayanan profesi, standar pendidikan dan
pelatihan profesi serta menetapkan kebijakan profesi
Peran
organisasi profesi
1. Pembina,
pengembang dan pengawas terhadap mutu pendidikan keperawatan
2. Pembina,
pengembang dan pengawas terhadap pelayanan keperawatan
3. Pembina
serta pengembang ilmu pengetahuan dan teknologi keperawatan
4. Pembina,
pengembang dan pengawas kehidupan profesi
Manfaat
organisasi profesi
Menurut Breckon
(1989) manfat organisasi profesi mencakup 4 hal yaitu :
1. Mengembangkan
dan memajukan profesi
2. Menertibkan
dan memperluas ruang gerak profesi
3. Menghimpun
dan menyatukan pendapat warga profesi
4. Memberikan
kesempatan pada semua anggota untuk berkarya dan berperan aktif dalam
mengembangkan dan memajukan profesi
Kode Etik Profesi
Kode
etik profesi merupakan suatu tatanan etika yang telah disepakati oleh
suatu kelompok masyarakat tertentu. Kode etik umumnya termasuk dalam norma
sosial, namun bila ada kode etik yang memiliki sanksi yang agak berat, maka
masuk dalam kategori norma hukum.
Kode
Etik juga dapat diartikan sebagai pola aturan, tata cara, tanda, pedoman etis
dalam melakukan suatu kegiatan atau pekerjaan. Kode etik merupakan pola aturan
atau tata cara sebagai pedoman berperilaku. Tujuan kode etik agar profesional
memberikan jasa sebaik-baiknya kepada pemakai atau nasabahnya. Adanya kode etik
akan melindungi perbuatan yang tidak profesional.
Etika
profesi adalah sikap etis sebagai bagian integral dari sikap hidup dalam
menjalankan kehidupan sebagai pengemban profesi.
Etika
profesi adalah cabang filsafat yang mempelajari penerapan prinsip-prinsip moral
dasar atau norma-norma etis umum pada bidang-bidang khusus (profesi) kehidupan
manusia.
Etika
Profesi adalah konsep etika yang ditetapkan atau disepakati pada tatanan
profesi atau lingkup kerja tertentu, contoh : pers dan jurnalistik, engineering
(rekayasa), science, medis/dokter, dan sebagainya.
Etika
profesi Berkaitan dengan bidang pekerjaan yang telah dilakukan seseorang
sehingga sangatlah perlu untuk menjaga profesi dikalangan masyarakat atau
terhadap konsumen (klien atau objek).
Etika
profesi adalah sebagai sikap hidup untuk memenuhi kebutuhan pelayanan
profesional dari klien dengan keterlibatan dan keahlian sebagai pelayanan dalam
rangka kewajiban masyarakat sebagai keseluruhan terhadap para anggota
masyarakat yang membutuhkannya dengan disertai refleksi yang seksama, (Anang
Usman, SH., MSi.)
Prinsip dasar di dalam
etika profesi :
1.
Tanggung jawab
a. Terhadap
pelaksanaan pekerjaan itu dan terhadap hasilnya.
b. Terhadap
dampak dari profesi itu untuk kehidupan orang lain atau masyarakat pada
umumnya.
2. Keadilan.
3.
Prinsip ini menuntut kita untuk memberikan kepada siapa saja apa yang menjadi
haknya.
4.Prinsip
Kompetensi,melaksanakan pekerjaan sesuai jasa profesionalnya, kompetensi dan
ketekunan.
5. Prinsip
Prilaku Profesional, berprilaku konsisten dengan reputasi profesi
6. Prinsip
Kerahasiaan, menghormati kerahasiaan informasi
Definisi Etika
Profesi Menurut Ahli
1.
Etika profesi adalah sikap etis sebagai bagian integral dari sikap hidup dalam
menjalankan kehidupan sebagai pengemban profesi.
2.
Etika profesi adalah cabang filsafat yang mempelajari penerapan prinsip-prinsip
moral dasar atau norma-norma umum pada bidang-bidang khusus (profesi) kehidupan
manusia.
3.
Etika profesi adalah konsep etika yang ditetapkan atau disepakati pada tatanan
profesi atau lingkup kerja tertentu. Contoh : pers dan jurnalistik, engineering
(rekayasa), science,medis/dokter,dsb.
4.
Etika profesi berkaitan dengan bidang pekerjaan yang telah dilakukan seseorang
sehingga sangatlah perlu untuk menjaga profesi dikalangan masyarakat atau
terhadap konsumen (klien atau objek).
5.
Etika profesi adalah sebagai sikap hidup untuk memenuhi kebutuhan pelayanan
profesional dari klien dengan keterlibatan dan keahlian sebagai pelayanan dalam
rangka kewajiban masyarakat sebagai keseluruhan terhadap para angglta
masyarakat yang membutuhkannya dengan disertai refleksi yang seksama. (Anang
Usma,SH., MSi)
Kode etik profesi merupakan kriteria
prinsip profesional yang telah digariskan, sehingga diketahui dengan pasti
kewajiban profesional anggota lama, baru, ataupun calon anggota kelompok
profesi. Kode etik profesi telah menentukan standarisasi kewajiban profesional
anggota kelompok profesi. Sehingga pemerintah atau masyarakat tidak perlu
campur tangan untuk menentukan bagaimana profesional menjalankan kewajibannya.
Kode
etik profesi pada dasarnya adalah norma perilaku yang sudah dianggap benar atau
yang sudah mapan dan tentunya lebih efektif lagi apabila norma perilaku itu
dirumuskan secara baik, sehingga memuaskan semua pihak.
Fungsi
Kode Etik Profesi :
Mengapa
kode etik profesi perlu dirumuskan secara tertulis?
Sumaryono (1995) mengemukakan 3 alasannya yaitu :
Sumaryono (1995) mengemukakan 3 alasannya yaitu :
1. Sebagai
sarana kontrol sosial.
2. Sebagai
pencegah campur tangan pihak lain.
3. Sebagai
pencegah kesalahpahaman dan konflik.
Kelemahan
Kode Etik Profesi :
1.
Idealisme terkandung dalam kode etik profesi tidak sejalan dengan fakta yang
terjadi di sekitar para profesional, sehingga harapan sangat jauh dari
kenyataan. Hal ini cukup menggelitik para profesional untuk berpaling kepada
nenyataan dan menabaikan idealisme kode etik profesi. Kode etik profesi tidak
lebih dari pajangan tulisan berbingkai.
2.
Kode etik profesi merupakan himpunan norma moral yang tidak dilengkapi dengan
sanksi keras karena keberlakuannya semata-mata berdasarkan kesadaran
profesional. Rupanya kekurangan ini memberi peluang kepada profesional yang
lemah iman untuk berbuat menyimpang dari kode etik profesinya.
Peran Etika dalam
Perkembangan IPTEK
Perkembangan
Ilmu Pengetahuan dan Teknologi berlangsung sangat cepat. Dengan perkembangan
tersebut diharapkan akan dapat mempertahankan dan meningkatkan taraf hidup
manusia untuk menjadi manusi secara utuh. Maka tidak cukup dengan mengandalkan
Ilmu Pengetahuan dan Teknologi, manusia juga harus menghayati secara mendalam
kode etik ilmu, teknologi dan kehidupan.
Para
pakar ilmu kognitif telah menemukan bahwa teknologi mengambil alih fungsi
mental manusia, pada saat yang sama terjadi kerugian yang diakibatkan oleh
hilangnya fungsi tersebut dari kerja mental manusia. Perubahan yang terjadi
pada cara berfikir manusia sebagai akibat perkembangan teknologi sedikit banyak
berpengaruh terhadap pelaksanaan dan cara pandang manusia terhadap etika dan
norma dalam kehidupannya.
Etika
profesi merupakan bagian dari etika sosial yang menyangkut bagaimana mereka
harus menjalankan profesinya secara profesional agar diterima oleh masyarakat.
Dengan etika profesi diharapkan kaum profesional dapat bekerja sebaik mungkin,
serta dapat mempertanggungjawabkan tugas yang dilakukan dari segi tuntutan
pekerjaannya
Tidak ada komentar:
Posting Komentar